Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apakah TP-Doc Harus Dilampirkan dalam SPT PPh Badan?

Dokumen Istimewa

Berkembangnya perusahaan multinasional menimbulkan berbagai macam transaksi lintas batas yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal tersebut juga mempengaruhi ketentuan perpajakan, salah satunya mengenai dokumentasi terkait penentuan harga wajar. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016, Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi batasan yang telah ditentukan, diwajibkan membuat dokumen penentuan harga transfer atau dikenal sebagai TP Doc. Lalu, apakah dokumen tersebut menjadi syarat kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan?

Sebelum mengetahui kewajiban melampirkan TP-Doc pada SPT, perlu diketahui terdapat tiga jenis TP Doc. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dibuat oleh Wajib Pajak yakni ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal. Ikhtisar tersebut memuat informasi mengenai pernyataan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Apakah perusahaan Anda wajib membuat TP Doc? Anda dapat mengecek kewajiban TP Doc (Master File dan Local File) melalui tools yang disediakan oleh Ortax pada tautan berikut ini: TP Doc Threshold Test

Sebelumnya, sesuai dengan lampiran II huruf j angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 (PER-02/2019), TP-Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun, DJP kemudian menerbitkan Distribusi II PER-02/2019. Berikut detail perbedaan keterangan pada dua aturan tersebut.

PERATURANKETERANGAN
PER-02/PJ/2019 1
Distribusi II PER-02/PJ/2019 1

Melalui Distribusi II PER-02/2019, ditegaskan bahwa cukup Wajib Pajak cukup melampirkan ikhtisar (Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan  tanda terima (Untuk penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara) dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Walaupun tidak dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan permintaan dokumen induk dan dokumen lokal. Dengan demikian, Wajib Pajak wajib menyediakan TP-Doc sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 PMK-213/2016.

Butuh Bantuan dalam Penyiapan TP Doc?

Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda untuk melakukan benchmarking study sebagai tahapan dalam penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).

Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik.